Tumaninah dan Khusyu Dalam Shalat
KHUSYU DALAM SHALAT
Pertanyaan
Apakah benar atau tidak bahwa shalat yang tidak khusyu secara sempurna, Allah tidak akan menerimanya?
Jawaban
Alhamdulillah.
seharusnya seseorang menunaikan shalat dengan khusyu saat shalat dan menghadirkan hati. Karena Allah Ta’ala berfirman:
قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ١ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu dalam shalatnya” [Al-Mukminun/23: 1-2]
Menghadirkan hati dalam shalat dan khusyu di dalamnya adalah (hal) yang sangat penting dan merupakan ruh shalat. Maka seyogyanya seseorang memperhatikan kekhusyu’an dan thuma’ninah dalam shalat. Sujud, ruku, duduk di antara dua sujud, setelah ruku ketika i’tidal, dilakukan dengan khusyu dan tuma’ninah serta jangan tergesa-gesa.
Kalau kekhusyu’an hilang sampai hingga (bagaikan burung) mematuk dalam shalat (gerakannya sangat cepat) dan tidak ada thuma’ninah, maka shalatnya batal. Akan tetapi jika shalatnya tenang, namun kadang dihinggapi perasaan atau sedikit lupa, maka hal ini tidak membatalkan shalat. Akan tetapi dia tidak mendapatkan (pahala) kecuali apa yang dia sadar, waktu khusyu dan kehadiran hati. Dia akan mendapatkan pahala (sebatas) itu, sedangkan bagian yang dia lalai, pahalanya hilang. Seharusnya bagi seorang hamba menghadirkan hatinya dengan total, thuma’ninah dan khusyu di dalamnya hanya karena Allah agar meraih pahala yang sempurna. Jadi (kalau ada sedikit ketidakkhusyu’an) tidak membatalkan shalat kecuali apabila ada cacat dalam thuma’ninah, seperti kalau ruku tidak tuma’ninah, tergesa-gesa dan anggota badannya tidak tenang.
Seharusnya thuma’ninah sampai semua persendian (tubuh) kembali seperti semula, sekiranya memungkinkan baginya membaca ‘Subhanallah rabiyal aziimi’ dalam ruku, dan membaca ‘Subhanallah rabiyal a’la dalam sujud, dan membaca “Rabbana walakal hamd….’ hingga seterusnya setelah bangun dari ruku, dan membaca ‘Rabbig firli’ di antara dua sujud. Ini merupakan keharusan.
Ketika Nabi sallallahu’alaihi wasallam melihat seseorang tidak thuma’ninah dalam shalatnya bahkan (bagaikan) mematuk dalam shalatnya, (beliau) memerintahkan orang tersebut mengulangi shalatnya, seraya beliau bersabda:
صَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ
“Shalatlah (kembali) kerena sesungguhnya engkau belum (sempurna) shalatnya”
Thuma’ninah adalah perkara khusyu yang paling penting, dia adalah khusyu yang wajib dalam shalat, dalam ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, bangun dari ruku. Maka yang demikian dikatakan thuma’ninah, disebut pula khusyu. Thuma’ninah merupakan keharusan sampai setiap persendian kembali seperti semula. Ketika ruku, harus tuma’ninah sampai tulang kembali ke tempatnya, dan persendian (kembali) ke tempatnya. Ketika bangun (dari ruku) thuma’ninah saat berdiri dari ruku. Kalau sujud tuma’ninah, pelan dan tidak tergesa-gesa sampai persendian (kembali) ke tempatnya.
Samahatus Syekh Abdul Azin bin Baz rahumahullah.
Disalin dari islamqa
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4093-khusyu-dalam-shalat.html